Atas putusan itu, Kejari Padang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Putusan Kasasi MA pada 23 Juni 2022 mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari Kejari Padang.
Dona dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.
”Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Fatria.
Namun, sejak putusan keluar, Dona kabur dan gagal dieksekusi hingga akhirnya ditangkap Selasa (7/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.