SIKKA, KOMPAS.com - Polisi memastikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ED (53) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap berlanjut.
Hingga saat ini warga Desa Wogaliri, Kecamatan Doreng itu sedang menjalani perawatan di Puskesmas Habibola usai melakukan percobaan bunuh diri, Sabtu (4/3/2023).
"Proses hukum tetap berjalan. Apakah nanti setelah sembuh pelaku langsung ditahan atau tidak, tergantung saran pertimbangan penyidik," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Tim SAR Evakuasi Kapal Nelayan KM NTT Sejahtera yang Mati Mesin di Perairan Sikka
Nyoman mengungkapkan, dugaan pencabulan terjadi pada 2022. Selanjutnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, pada 28 Februari 2023.
Ia melanjutkan, kasus dugaan pencabulan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi. Pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dokter.
"Memang betul yang bersangkutan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur dan statusnya baru sebagai terlapor," katanya.
Baca juga: Diduga Takut Ditangkap Polisi, Pria 53 Tahun di Sikka Coba Bunuh Diri dengan Pisau
Sebelumnya ED melakukan percobaan bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau dapur di bagian dada sebelah kiri di rumahnya, Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 13.00.
Kejadian bermula saat aparat hendak mendatangi rumahnya.
Namun belum sampai di rumah, ED keburu melakukan percobaan bunuh diri. Warga kemudian membawa ED ke Puskesmas Habibola.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.