Saat penangkapan, Lus melawan menggunakan senjata tajam. Polisi lalu melepaskan tembakan peringatan, tetapi dihiraukan. Polisi lalu melumpuhkan Lus dengan tembakan di kaki.
Meski sudah terluka, Lus tetap mencoba membacok polisi menggunakan senjata tajam. Polisi lalu melepaskan tembakan berikutnya. Lus sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal.
Pelaku lainnya, AS dan RA, juga melawan menggunakan senjata tajam. Polisi melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki.
Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami
Sementara PIK kabur ke arah perkebunan usai melepaskan tembakan ke arah polisi. PIK juga telah ditetapkan sebagai buron.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita pedang, pisau, dan sejumlah kunci dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.