Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Menetap dan Jual Kue di Kepri, WN Thailand Dideportasi

Kompas.com - 03/03/2023, 07:45 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Siti Fatimoh Dusu, warga negara Thailand, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kepulauan Riau.

Hal ini lantaran WNA tersebut telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi enggan untuk balik ke negara asalnya dikarenakan sudah tinggal lebih kurang 18 tahun di WNA di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepri.

Mirisnya, Siti tinggal di Lingga sudah sejak 2005 dan telah menikah dengan seorang WNI asal Desa marok Kecil.

Dari hasil pernikahannya, Siti memiliki dua orang anak.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE

Bahkan sehari-hari, dia mengurus rumah tangga dan berjualan jajanan di Desa Marok Kecil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan, pada 7 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil.

“WNA itu berada di Desa Marok Kecil dan sudah tinggal disana sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” kata Yanto Ardianto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Atas informasi tersebut, Yanto mengaku langsung memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu langsung dengan WNA asal Thailand tersebut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan," jelas Yanto.

Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi

Usai mendapatkan informasi dari kedutaan besar Thailand, Imugrasi Dabo Singkep kemudian meminta kepada terduga untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Besok, Jumat (3/3/2023) kami akan melaksanakan pendeportasian tindakan administratif berupa pendeportasian kepada WNA Thailand tersebut,” tegas Yanto mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Regional
Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Regional
Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Regional
Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Regional
Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com