Salin Artikel

18 Tahun Menetap dan Jual Kue di Kepri, WN Thailand Dideportasi

Hal ini lantaran WNA tersebut telah habis masa berlaku izin tinggalnya, tapi enggan untuk balik ke negara asalnya dikarenakan sudah tinggal lebih kurang 18 tahun di WNA di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepri.

Mirisnya, Siti tinggal di Lingga sudah sejak 2005 dan telah menikah dengan seorang WNI asal Desa marok Kecil.

Dari hasil pernikahannya, Siti memiliki dua orang anak.

Bahkan sehari-hari, dia mengurus rumah tangga dan berjualan jajanan di Desa Marok Kecil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan, pada 7 Februari 2023, tim Inteldakim mendapat informasi mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Marok Kecil.

“WNA itu berada di Desa Marok Kecil dan sudah tinggal disana sejak tahun 2005 lalu, dan tidak pernah kembali ke negara nya,” kata Yanto Ardianto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Atas informasi tersebut, Yanto mengaku langsung memerintahkan tim Inteldakim untuk mengumpulkan keterangan dan bertemu langsung dengan WNA asal Thailand tersebut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Thailand di Jakarta untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan," jelas Yanto.

Usai mendapatkan informasi dari kedutaan besar Thailand, Imugrasi Dabo Singkep kemudian meminta kepada terduga untuk datang ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

Setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Thailand tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasan yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Besok, Jumat (3/3/2023) kami akan melaksanakan pendeportasian tindakan administratif berupa pendeportasian kepada WNA Thailand tersebut,” tegas Yanto mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/074510078/18-tahun-menetap-dan-jual-kue-di-kepri-wn-thailand-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke