SERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Provinsi Banten berstatus darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan catatan Komnas PA, pada tahun 2017 ada 26 kasus, 2018 ada 39 kasus, 2019 ada 38 kasus, 2020 ada 69 kasus.
Pada tahun 2021 terjadi lonjakan mencapai 136 kasus dan 2022 ada 117 kasus, serta pada awal tahun 8 kasus.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Pariaman Diduga Diintimidasi untuk Ubah Pengakuan, Polisi Selidiki
"Melihat dari statistik dan juga pendampingan di lapangan, saat ini Banten darurat kekerasan seksual, hal tersebut bisa kita lihat dari beberapa kasus terakhir yang Komnas dampingi," kata Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hendry, pelaku kekerasan seksual pada anak saat ini tidak lagi memandang status sebagai pendidik. Bahkan pimpinan pesantrennya menjadi pelaku dan korbannya lebih dari satu orang.
Baca juga: Ayah Kandung di Serang Banten Perkosa Anaknya Sehari 3 Kali
Selain itu, dari sisi usia, pelaku kekerasan seksual ada yang berasal dari usia anak di bawah 10 tahun dan dilakukan ke korban yang merupakan teman sebayanya.
"Hal ini yang kemudian kita khawatirkan membuat kasus kekerasan seksual akan terus terjadi, karena pandangan masyarakat yang didukung oleh APH menjadikan kasus kekerasan seksual dianggap bisa diselesaikan secara damai," beber dia.
Sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual menggunakan ketimpangan relasi kuasa dengan memposisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut untuk melakukan perlawanan, bahkan untuk sekadar membela diri.
"Beberapa pelaku kekerasan seksual mungkin memiliki gangguan mental yang memengaruhi perilaku mereka. Karena kita tahu, pelaku yang menjadi pimpinan pesantren juga sudah memiliki istri dan juga anak," ungkap Hendry.
Hendry menambahkan, untuk mengentaskan kejahatan seksual sejumlah upaya dilakukan bersama-sama semua pihak seperti maksimalkan sosialisasi untuk menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, sesuai dengan Pasal 72 UU Perlindungan Anak.
"Pendidikan dan kesadaran perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tentang pentingnya hak-hak anak, termasuk mengadakan kampanye dan program-program sosial dalam memperkuat kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan seksual," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.