Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Banten Berstatus Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kompas.com - 02/03/2023, 20:02 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut Provinsi Banten berstatus darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan Komnas PA, pada tahun 2017 ada 26 kasus, 2018 ada 39 kasus,  2019 ada 38 kasus, 2020 ada 69 kasus.

Pada tahun 2021 terjadi lonjakan mencapai 136 kasus dan 2022 ada 117 kasus, serta pada awal tahun 8 kasus.

Baca juga: Korban Pemerkosaan di Pariaman Diduga Diintimidasi untuk Ubah Pengakuan, Polisi Selidiki

"Melihat dari statistik dan juga pendampingan di lapangan, saat ini Banten darurat kekerasan seksual, hal tersebut bisa kita lihat dari beberapa kasus terakhir yang Komnas dampingi," kata Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hendry, pelaku kekerasan seksual pada anak saat ini tidak lagi memandang status sebagai pendidik. Bahkan pimpinan pesantrennya menjadi pelaku dan korbannya lebih dari satu orang.

Baca juga: Ayah Kandung di Serang Banten Perkosa Anaknya Sehari 3 Kali

Selain itu, dari sisi usia, pelaku kekerasan seksual ada yang berasal dari usia anak di bawah 10 tahun dan dilakukan ke korban yang merupakan teman sebayanya.

"Hal ini yang kemudian kita khawatirkan membuat kasus kekerasan seksual akan terus terjadi, karena pandangan masyarakat yang didukung oleh APH menjadikan kasus kekerasan seksual dianggap bisa diselesaikan secara damai," beber dia.

Sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual  menggunakan ketimpangan relasi kuasa dengan memposisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut untuk melakukan perlawanan, bahkan untuk sekadar membela diri.

"Beberapa pelaku kekerasan seksual mungkin memiliki gangguan mental yang memengaruhi perilaku mereka. Karena kita tahu, pelaku yang menjadi pimpinan pesantren juga sudah memiliki istri dan juga anak," ungkap Hendry.

Hendry menambahkan, untuk mengentaskan kejahatan seksual sejumlah upaya dilakukan bersama-sama semua pihak seperti maksimalkan sosialisasi untuk menguatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, sesuai dengan Pasal 72 UU Perlindungan Anak.

"Pendidikan dan kesadaran perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tentang pentingnya hak-hak anak, termasuk mengadakan kampanye dan program-program sosial dalam memperkuat kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan seksual," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak

Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak

Regional
Bawa Pulang Medali dari SEA Games 2023, 44 Atlet Jateng Dapat Tambahan Uang Saku dari Ganjar

Bawa Pulang Medali dari SEA Games 2023, 44 Atlet Jateng Dapat Tambahan Uang Saku dari Ganjar

Regional
Daftar Julukan Ibu Kota Provinsi di indonesia

Daftar Julukan Ibu Kota Provinsi di indonesia

Regional
PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

Regional
Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Regional
Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Regional
Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Regional
Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Regional
Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Regional
Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Regional
Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Regional
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Regional
Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Regional
Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com