Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 14:16 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria inisal RI (36) Warga Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

RI diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam 24 jam.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, RI diamankan setelah dilaporkan istrinya melakukan tindak pidana menyetubuhi atau melajukan cabul terhadap anaknya sendiri.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung 9 Tahun di Bukittinggi, Sudah 7 Kali Beraksi

"Diamankan oleh Unit PPA pada hari ini Jum'at tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB," kata David kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).

David mengungkapkan, aksi pencabulan berawal pada Minggu (19/2/2023) pagi di kamar dan kamar mandi rumah kontrakannya di daerah Lontar, Kota Serang.

Saat beraksi, kondisi kontrakan sepi. Sebab istri pelaku sudah berpisah sejak 2019 dan kini sudah menikah kembali.

Tak puas, pada Minggu malamnya, pelaku melancarkan aksinya kembali hingga korban mengalami pendarahan di alat vitalnya.

Usai beraksi, pelaku mengancam pelaku agar tidak bercerita kepada siapa pun.

"Jangan kasih tahu siapa-siapa, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," ucap David menirukan kalimat ancaman pelaku ke korban.

Masih tak puas, pelaku pun kembali memperkosa korbannya pada Senin (20/2/2023) dinihari saat korban sedang tertidur.

Saat itu, pelaku menggerayangi korban. Mengetahui ayah kandungnya akan kembali memperkosanya, korban sempat menolak.

Namun, penolakan itu kembali dibalas dengan ancaman jika tidak menuruti napsu birahi pelaku.

"Kemudian pelaku langsung berangkat kerja, sedangkan anaknya ditinggal sendiri" kata David.

Tak kuat dengan perbuatan ayahnya, sang anak memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejad pelaku kepada bibinya.

Mengetahui keponkannya diperkosa, keluarga melaporkan ke Polresta Serang Kota.

Kini RI telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Regional
Banjir Demak Meluas, Warga Ramai-ramai Bendung Ruas Jalan

Banjir Demak Meluas, Warga Ramai-ramai Bendung Ruas Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com