Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung di Serang Banten Perkosa Anaknya Sehari 3 Kali

Kompas.com - 27/02/2023, 14:16 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria inisal RI (36) Warga Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

RI diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam 24 jam.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, RI diamankan setelah dilaporkan istrinya melakukan tindak pidana menyetubuhi atau melajukan cabul terhadap anaknya sendiri.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung 9 Tahun di Bukittinggi, Sudah 7 Kali Beraksi

"Diamankan oleh Unit PPA pada hari ini Jum'at tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB," kata David kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).

David mengungkapkan, aksi pencabulan berawal pada Minggu (19/2/2023) pagi di kamar dan kamar mandi rumah kontrakannya di daerah Lontar, Kota Serang.

Saat beraksi, kondisi kontrakan sepi. Sebab istri pelaku sudah berpisah sejak 2019 dan kini sudah menikah kembali.

Tak puas, pada Minggu malamnya, pelaku melancarkan aksinya kembali hingga korban mengalami pendarahan di alat vitalnya.

Usai beraksi, pelaku mengancam pelaku agar tidak bercerita kepada siapa pun.

"Jangan kasih tahu siapa-siapa, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," ucap David menirukan kalimat ancaman pelaku ke korban.

Masih tak puas, pelaku pun kembali memperkosa korbannya pada Senin (20/2/2023) dinihari saat korban sedang tertidur.

Saat itu, pelaku menggerayangi korban. Mengetahui ayah kandungnya akan kembali memperkosanya, korban sempat menolak.

Namun, penolakan itu kembali dibalas dengan ancaman jika tidak menuruti napsu birahi pelaku.

"Kemudian pelaku langsung berangkat kerja, sedangkan anaknya ditinggal sendiri" kata David.

Tak kuat dengan perbuatan ayahnya, sang anak memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejad pelaku kepada bibinya.

Mengetahui keponkannya diperkosa, keluarga melaporkan ke Polresta Serang Kota.

Kini RI telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com