SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 4 dari 11 bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. Salah satu di antaranya ialah Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen atau yang akrab disapa Gus Yasin.
Sementara 7 bakal anggota lainnya dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Taj Yasin Maimoen belum memenuhi syarat (BMS), dengan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 668," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng Diana Ariyantil, Kamis (2/3/2023).
Diketahui, Bawaslu Jateng turut mengawasi tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap pertama syarat dukungan bakal calon anggota DPD yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pastikan Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024, Warga Binaan di Rutan Salatiga Jalani Cek Data Biometrik
"Kehadiran kami untuk mengawasi sekaligus memastikan bahwa rapat pleno tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Hasil rapat pleno kemarin disebut sesuai dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama yang dilaksanakan oleh KPU Jateng bersama jajarannya.
Pihaknya memaparkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Bakal Calon DPD yang sudah memenuhi syarat diantaranya, Abdul Kholik, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Widi Eka Pratiwi, Kodirin, Lamaatus Shobah Dimyati Rois, Muhdi.
Sementara itu, bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat selain Gus Yasin, adalah Agus Mujiyanto, dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 3.607.
Kemudian Ahmad Baligh Mu'aidi, dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 2.965.
Lalu Joko Dalmadyo, dengan jumlah syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 1.121.
KPU Jawa Tengah masih memberikan kesempatan bagi bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat, untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan.
Dalam rapat pleno, Bawaslu Jateng menyampaikan berbagai poin sesuai dengan hasil pengawasan. Misalnya, adanya aduan terkait dengan salah satu pendukung bakal calon yang berstatus sebagai seorang ASN PPPK
"Atas hal tersebut, dituangkan dalam formulir kejadian khusus. Saat itu juga, langsung ditindaklanjuti dalam pleno," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah juga mengerahkan para pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD.
"Para pengawas pemilu juga melakukan berbagai pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan ini," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.