Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, membongkar praktik gas subsidi 3 kilogram di sebuah gudang Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/2/2023) malam.
Pemilik dengan beberapa pegawainya selama ini beroperasi memindahkan gas subsidi 3 kilogram yang harganya murah dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram.
"Mulanya kita mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang curiga ada kegiatan mengoplos atau menyuntikan gas bersubdisi ke tabung nonsubsidi supaya dapat keuntungan. Lalu kita cek dan ternyata benar kita temukan ratusan tabung gas subsidi dan 93 tabung non subsidi lengkap dengan peralatannya," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/2/2023) siang.
Agung menambahkan, saat penggerebekan terdapat beberapa pegawai di gudang itu kaget dan berupaya melarikan diri ke bagian belakang gudang tersebut.
Sebelumnya, gudang itu di bagian luarnya terkunci rapat dan sekilas di depan jalan tak terlihat kegiatan apapun.
"Kita gerebek sekitar Pukul 23.00 WIB malam tadi. Saat kita cek ke dalam gudang itu ternyata memang ada penyalahgunaan terkait isi tabung gas. Yaitu dengan cara penyuntikan isi gas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.