Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian 24 Baterai Tower Telkomsel di Kupang, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 21:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pencurian baterai tower milik Telkomsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, mengatakan, enam tersangka tersebut yakni AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30), JN (21), dan SM.

Baca juga: Aturan Siswa SMA dan SMK Masuk Jam 5 Pagi Diterapkan di Kupang, Kepala Dinas: Ini untuk Latih Kedisiplinan Anak-anak NTT

Sebelumnya lanjut Ariasandy, polisi hanya menangkap lima pelaku. Setelah memeriksa sejumlah pelaku, diketahui ada pelaku lainnya yakni SM.

"Terduga pelaku berinisial SM ini, merupakan orang dalam yang dipercayakan PT Telkomsel untuk memegang kunci pagar tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023) malam.

Ariasandy menyebut, SM ditetapkan sebagai tersangka karena membantu tersangka lainnya mencuri baterai tower.

Selain menetapkan enam tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil pikap warna hitam merek Suzuki bernomor polisi B 9657 KAU, satu kunci kontak, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nama pemilik JNH.

Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Hilux putih bernomor polisi DH 8760 AM beserta satu kunci kontak, 24 unit baterai abu-abu dengan panjang sekitar 60 centimeter.

Selanjutnya, satu unit ponsel yang digunakan para pelaku saat beraksi mencuri beterai tower.

"Menurut rencana, baterai hasil curian ini akan dijual para pelaku," ujar Ariasandy.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Markas Polres Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Kupang Timur, NTT menangkap lima orang warga setempat karena terlibat pencurian baterai Tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (25/2/2023) pagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, lima pelaku tersebut yaitu Ak (32), YHNK (34), RA (26), ACA (30), dan JN (21).

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian akibat Pencurian 24 Baterai Tower Telkomsel Capai Ratusan Juta Rupiah

"Lima terduga pelaku semuanya berasal dari Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ungkap Ariasandy, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (26/2/2023).

Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, berlangsung pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com