Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Sebut Ada TKI Menyumbang Dana kepada Kelompok Intoleran

Kompas.com - 26/02/2023, 19:24 WIB

JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri menyumbang dana pada kelompok radikal di Tanah Air.

Menurut Boy, meski jumlahnya tidak banyak, namun tetap perlu ditekan.

Eks Kepala Divisi Humas Polri ini menjelaskan, sumbangan tersebut terdeteksi disalurkan kepada kelompok-kelompok intoleran yang kerap menyebarkan paham radikalisme.

“Itu terjadi, dapat gaji di luar negeri, penghasilan besar, tapi menyumbang sedikit saja,” kata Boy usai meresmikan warung NKRI di Kabupaten Jember pada Minggu (26/2/2023).

Baca juga: BNPT: 8 Persen Eks Napiter Mengulangi Kejahatannya

Boy menuturkan, TKI yang kedapatan menyumbang tersebut berada di Hongkong, Singapura, dan Arab Saudi.

Namun demikian, jumlah penyumbang relatif tak banyak jika dibandingkan total TKI di luar negeri. 

“Tidak sampai satu persen, seperti TKI di Hongkong, Singapura, dan Arab Saudi, itu contoh saja tapi kecil jumlahnya,” jelas dia.

Menurut dia, TKI yang menjadi penyumbang kelompok radikal itu bisa berdampak pada masalah hukum dan berisiko dipulangkan ke Tanah Air.

Untuk itulah, BNPT kini membangun ketahanan para pekerja migran itu agar tidak mudah terpengaruh dengan narasi kebencian dan intoleran tersebut.

Sebab hal itu menjadi cikal bakal Tindakan terorisme. Pihak BNPT RI mengantisipasi hal itu agar tidak merembet pada yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Regional
Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD,  10.000 Vaksin Disiapkan

Regional
Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Pengamat Politik Dorong Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka agar Rakyat Punya Peran Pilih Pemimpinnya

Regional
Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Mencari Keadilan untuk Owie, Anjing yang Mati Diracun di Rumah Penjagal di Magelang

Regional
Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Tak Sesuai Peruntukan, 20 Ton Ikan Salem Impor Disegel KKP

Regional
Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Wapres Kunjungi BIE Lobam, Tinjau Pionir Kawasan Industri Halal

Regional
Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Api di Tungku Belum Padam, Rumah di Kabupaten Semarang Terbakar

Regional
Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Rp 927 Juta, Kades Ulu Maras Kepri Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja 10,31 Gram di Bali, WN Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Jual Pekerja Ilegal, Pria di NTT Dapat Upah Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com