Kemudian, satu buah batu marmer bentuk lembaran dengan ukuran panjang 165 sentimeter x 74 sentimeter dan tebal 2 sentimeter, dan petugas juga mengamankan gawai.
Jeffry menuturkan, HN mengaku sudah lima tahun bekerja dengan korban yakni N dan tinggal di kamar gudang.
"Modus HN mengambil barang di gudang tersebut saat malam hari secara bertahap," kata Jeffry.
HN mengambil barang-barang antik dari Agustus 2022 sampai Desember 2022.
Tak lama pada bulan Desember HN sudah tidak bekerja di tempat korban.
Baca juga: Durian Kaligesing Purworejo, Rasanya Manis Pahit, Diburu Pembeli hingga Yogyakarta
Barang antik yang dicuri ini lalu dijual HN melalui media sosial.
Hasil dari jualan barang curian ini digunakan HN untuk operasional dan keperluan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.