Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria asal Madiun Gasak Barang Antik Senilai Rp 490 Juta Milik Mantan Bos

Kompas.com - 24/02/2023, 21:48 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Desember 2022 jadi pengangguran, pemuda asal Kalurahan Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial HN (25) diringkus jajaran polisi lantaran nekat curi barang antik senilai Rp 490 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula pada Minggi (12/2/2023).

Saat itu, korban berinisial N (42), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, mencari perkakas pertukangan di gudangnya yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, saat mencari perkakas, N merasa ada yang ganjil di gudangnya, karena ada beberapa barang yang hilang.

Baca juga: Kasus Pernikahan Dini Masih Tinggi, Bupati Madiun Kumpulkan Kepsek hingga Guru Agama

"Barang-barang antik yang disimpan di gudangnya hilang," kata Jeffry, pada Jumat (24/2/2023).

N kehilangan beberapa barang antik sepetti 4 baki yang terbuat dari perunggu, lima meja yang terbuat dari batu marmer, satu guci China.

Kemudian, kayu jati 1 kubik, 7 buah lampu antik, panel listrik 2 buah, 4 petu kayu jati yang berisi barang pecah belah.

Selain barang-barang itu, N juga kehilangan kain tenun yang terbuat dari benang emas.

"Korban mengalami kerugian Rp 490 juta," kata dia.

Mendapati berbagai macam barang antik hilang, N lalu melaporkan ke Polsek Srandakan, lalu dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. 

Pada tanggal 16 Februari 2023 dini hari polisi berhasil amankan HN di Madiun.

Selain menangkap HN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matik, meja knap marmer ukuran 46 sentimeter x 67 sentimeter dan tinggi 70 sentimeter.

 

Kemudian, satu buah batu marmer bentuk lembaran dengan ukuran panjang 165 sentimeter x 74 sentimeter dan tebal 2 sentimeter, dan petugas juga mengamankan gawai.

Jeffry menuturkan, HN mengaku sudah lima tahun bekerja dengan korban yakni N dan tinggal di kamar gudang.

"Modus HN mengambil barang di gudang tersebut saat malam hari secara bertahap," kata Jeffry.

HN mengambil barang-barang antik dari Agustus 2022 sampai Desember 2022.

Tak lama pada bulan Desember HN sudah tidak bekerja di tempat korban.

Baca juga: Durian Kaligesing Purworejo, Rasanya Manis Pahit, Diburu Pembeli hingga Yogyakarta

Barang antik yang dicuri ini lalu dijual HN melalui media sosial.

Hasil dari jualan barang curian ini digunakan HN untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com