Salin Artikel

Pria asal Madiun Gasak Barang Antik Senilai Rp 490 Juta Milik Mantan Bos

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Desember 2022 jadi pengangguran, pemuda asal Kalurahan Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial HN (25) diringkus jajaran polisi lantaran nekat curi barang antik senilai Rp 490 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula pada Minggi (12/2/2023).

Saat itu, korban berinisial N (42), warga Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, mencari perkakas pertukangan di gudangnya yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, saat mencari perkakas, N merasa ada yang ganjil di gudangnya, karena ada beberapa barang yang hilang.

"Barang-barang antik yang disimpan di gudangnya hilang," kata Jeffry, pada Jumat (24/2/2023).

N kehilangan beberapa barang antik sepetti 4 baki yang terbuat dari perunggu, lima meja yang terbuat dari batu marmer, satu guci China.

Kemudian, kayu jati 1 kubik, 7 buah lampu antik, panel listrik 2 buah, 4 petu kayu jati yang berisi barang pecah belah.

Selain barang-barang itu, N juga kehilangan kain tenun yang terbuat dari benang emas.

"Korban mengalami kerugian Rp 490 juta," kata dia.

Mendapati berbagai macam barang antik hilang, N lalu melaporkan ke Polsek Srandakan, lalu dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. 

Pada tanggal 16 Februari 2023 dini hari polisi berhasil amankan HN di Madiun.

Selain menangkap HN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matik, meja knap marmer ukuran 46 sentimeter x 67 sentimeter dan tinggi 70 sentimeter.


Kemudian, satu buah batu marmer bentuk lembaran dengan ukuran panjang 165 sentimeter x 74 sentimeter dan tebal 2 sentimeter, dan petugas juga mengamankan gawai.

Jeffry menuturkan, HN mengaku sudah lima tahun bekerja dengan korban yakni N dan tinggal di kamar gudang.

"Modus HN mengambil barang di gudang tersebut saat malam hari secara bertahap," kata Jeffry.

HN mengambil barang-barang antik dari Agustus 2022 sampai Desember 2022.

Tak lama pada bulan Desember HN sudah tidak bekerja di tempat korban.

Barang antik yang dicuri ini lalu dijual HN melalui media sosial.

Hasil dari jualan barang curian ini digunakan HN untuk operasional dan keperluan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/214820878/pria-asal-madiun-gasak-barang-antik-senilai-rp-490-juta-milik-mantan-bos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke