KOMPAS.com - Suaka Margasatwa Pulau Kaget adalah sebuah kawasan lindung yang berada di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pulau Kaget merupakan sebuah pulau alami yang terbentuk dari endapan lumpur Sungai Barito, yang terletak bersebelahan dengan Pulau Tempurung.
Baca juga: Taman Nasional Lorentz, Pemilik Puncak dengan Salju Abadi
Lokasi Pulau Kaget juga berada di dekat delta Sungai Barito yang mengarah ke Laut Jawa.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (18/04/2016), nama Pulau Kaget disebut berasal dari perasaan sebagian orang yang ketika memasuki lokasi tersebut akan merasa kaget oleh riuhnya suara bekantan.
Baca juga: 7 Fakta Tarakan, Kota Berikon Bekantan yang Asal-usul Namanya dari Sebuah Persinggahan
Diperkirakan pada 2016 terdapat sekitar 2.000 bekantan yang menghuni pulau dengan luas sekitar 85 hektar ini.
Selain bekantan, ada berbagai hewan langka yang menghuni Suaka Margasatwa ini, yaitu kera ekor panjang dan lutung.
Baca juga: Dari Bekantan hingga Pesut, Keanekaragaman Hayati Lanskap Kubu di Kalbar yang Terancam Punah
Biasanya para bekantan akan muncul di pohon-pohon yang berada di tepi Sungai Barito ketika pagi hari.
Kemudian setelah hari beranjak siang, mereka akan kembali masuk ke dalam hutan.
Untuk mencapai Pulau Kaget, dari Kota Banjarmasin Anda harus menempuh jalur air untuk bisa sampai.
Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai Pulau Kaget adalah sekitar 40 menit dengan menggunakan perahu tradisional seperti kelotok.
Perlu diingat jika pulau ini dikelilingi lumpur dan tumbuhan bakau, sehingga Anda tidak bisa menepikan perahu di sini.
Agar dapat melihat bekantan lebih dekat, Anda harus turun di ke dalam lumpur dan berjalan perlahan menuju ke tengah pulau.
Dilansir dari laman bksdakalsel.com, kondisi tanah di kawasan Pulau Kaget berupa tanah aluvial dengan tekstur tanah secara umum halus (liat).
Sementara topografi kawasan Suaka Margasatwa Pulau Kaget adalah dataran dengan ketinggian 0 meter dari permukaan laut sehingga wilayahnya sebagian besar dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Di tengah Pulau Kaget terdapat sebuah sungai yaitu Sungai Saka Tengah, dengan beberapa anak-anak sungai yang bermuara ke sungai tersebut.
Pulau Kaget pertama kali ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 701/Kpts/Um/II/1976 tanggal 6 Nopember 1976 dengan luas sekitar 85 ha.
Kemudian dikeluarkan lagi dengan SK Menhutbun No. 337/Kpts-II/1999 yang menetapkan fungsi Cagar Alam Pulau Kaget dengan luas sekitar 63,60 ha.
Perubahan fungsi menjadi Suaka Margasatwa kembali ditetapkan berdasarkan Perubahan Fungsi SK Menhutbun No. 772/Kpts-II/199 tanggal 27 September 1999.
Selanjutnya pada 2009 luasan Suaka Margasatwa Pulau Kaget ditambah menjadi 292,437 ha sesuai SK Menteri Kehutanan No. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Saat ini Suaka Margasatwa Pulau Kaget berada di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru, Balai KSDA Kalimantan Selatan.
Sumber:
ksdakalsel.com
travel.kompas.com (Editor: I Made Asdhiana)