Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pemuda di Kalsel Ditangkap Saat Jualan Durian

Kompas.com - 23/02/2023, 17:13 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyebarkan foto syur mantan pacarnya SR (26).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu teman SR melihat foto syur SR di media sosial milik pelaku.

"Teman korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban," ujar Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Tak Terima Diputus, Remaja di Banyumas Sebar Foto Syur Pacarnya di Telegram

Korban awalnya tak percaya jika mantan pacarnya menyebarkan foto syurnya. Namun setelah di mengecek di media sosial, korban pun kaget.

Karena tak Terima, tanpa pikir panjang korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu.

"Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapin," jelasnya.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah menjual durian di daerah Siring Rantau Baru, Tapin.

"Kita tangkap saat tengah jualan durian. Pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Tersangka beserta barang bukti berupa screenshot layar, simcard, Handphone dan Compact Disk berisi foto syur diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com