Salin Artikel

Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Pemuda di Kalsel Ditangkap Saat Jualan Durian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu teman SR melihat foto syur SR di media sosial milik pelaku.

"Teman korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban," ujar Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Korban awalnya tak percaya jika mantan pacarnya menyebarkan foto syurnya. Namun setelah di mengecek di media sosial, korban pun kaget.

Karena tak Terima, tanpa pikir panjang korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu.

"Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tapin," jelasnya.

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah menjual durian di daerah Siring Rantau Baru, Tapin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Tersangka beserta barang bukti berupa screenshot layar, simcard, Handphone dan Compact Disk berisi foto syur diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/23/171302678/sebar-foto-syur-mantan-pacar-pemuda-di-kalsel-ditangkap-saat-jualan-durian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke