Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Ganja 11 Kg ke Jayapura untuk Ditukar Motor, 3 WNA Ditangkap

Kompas.com - 22/02/2023, 18:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi tangkap tiga warga negara asing (WNA) Papua Nugini yang membawa 11 kilogram ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga terkait peredaran ganja.

"Masyarakat melapor ke Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG bahwa, ada sekelompok orang yang akan melakukan transaksi perdagangan ganja," katanya saat gelar perkara di Polresta Jayapura, Rabu (22/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara

Petugas segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke Kampung Moso.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku dan mobil yang berisi ratusan bungkusan ganja pada tanggal 21 Februari 2023

Baca juga: Ladang Ganja 1 Hektar Ditemukan di Bone, Ditanam Kakek Tua sejak 2021 atas Perintah 2 Pria, Mengaku Digunakan untuk Obat

Ketiga pelaku itu adalah Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20)

"Petugas berhasil menemukan satu kendaraan jenis mobil Avanza yang berisi seratus lebih bungkusan ganja yang sudah dipaket dalam tiga tas berukuran besar," ungkapnya.

Setelah tertangkap, para pelaku bersama mobil yang digunakan digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Baca juga: Pengedar Ganja Asal Papua Nugini Simpan 103 Amunisi, Terungkap Saat Ditangkap di Jayapura

Barter ganjar dengan 3 motor hingga panel surya

Dari pengakuan para pelaku, belasan kilogram ganja itu rencananya akan ditukar dengan 3 unit sepeda motor, ponsel, dan panel surya, milik warga Argapura.

Dilansir dari Antara, saat ini polisi masih memburu warga Argapura yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Sementara untuk ketiga WNA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian pasal 111 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 11 Kilogram di Jayapura, Amankan 3 Warga Papua Nugini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Regional
Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Regional
Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Regional
Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Regional
Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Regional
Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Regional
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Regional
5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

Regional
Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Regional
Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Regional
Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Regional
Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Regional
2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com