KOMPAS.com - Polisi tangkap tiga warga negara asing (WNA) Papua Nugini yang membawa 11 kilogram ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga terkait peredaran ganja.
"Masyarakat melapor ke Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG bahwa, ada sekelompok orang yang akan melakukan transaksi perdagangan ganja," katanya saat gelar perkara di Polresta Jayapura, Rabu (22/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tidak Bisa Dilewati, Jalan Trans-Papua Jayapura-Wamena Akan Ditutup Sementara
Petugas segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke Kampung Moso.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku dan mobil yang berisi ratusan bungkusan ganja pada tanggal 21 Februari 2023
Ketiga pelaku itu adalah Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20)
"Petugas berhasil menemukan satu kendaraan jenis mobil Avanza yang berisi seratus lebih bungkusan ganja yang sudah dipaket dalam tiga tas berukuran besar," ungkapnya.
Setelah tertangkap, para pelaku bersama mobil yang digunakan digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.
Baca juga: Pengedar Ganja Asal Papua Nugini Simpan 103 Amunisi, Terungkap Saat Ditangkap di Jayapura
Dari pengakuan para pelaku, belasan kilogram ganja itu rencananya akan ditukar dengan 3 unit sepeda motor, ponsel, dan panel surya, milik warga Argapura.
Dilansir dari Antara, saat ini polisi masih memburu warga Argapura yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Sementara untuk ketiga WNA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian pasal 111 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 11 Kilogram di Jayapura, Amankan 3 Warga Papua Nugini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.