KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung secara virtual, Rabu (22/2/2023).
Sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, menghadirkan terdakwa Ira Ua, istri terpidana mati Randy Badjideh.
Sidang dipimpin majelis hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugrah.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince W Amnifu.
Sementara itu, terdakwa Ira Ua didampingi penasihat hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek dan Reinhold Lay.
Dalam amar putusannya, Jaksa Herman Deta, menuntut Ira dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Herman, saat membacakan tuntutannya.
Pertimbangan jaksa menuntut Ira 20 tahun penjara, karena dianggap turut serta bersama suaminya membunuh Astri dan Lael.
Sementara alasan yang memberatkan menurut jaksa, karena perbuatan Ira menyebabkan dua orang meninggal dunia, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan alasan yang meringankan yakni terdakwa Ira memiliki tanggungan anak yang masih kecil. Ira juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya.
Sebelum menuntut 20 tahun, Jaksa beberapa kali jaksa menyebutkan, saat Ira dan suaminya Randy bertengkar, Ira selalu menyebutkan selama Astri dan Lael masih ada, hidupnya tidak tenang.
Perkataan tersebut yang membuat Randy membunuh Astri dan Lael.
Baca juga: Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Terancam Penjara Seumur Hidup
Terhadap tuntutan tersebut, Ira dan penasihat hukumnya akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Jumat, 24 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak itu ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Dalam kasus tersebut, kata Albertus, polisi telah memeriksa 63 saksi serta menyita 55 barang bukti yang juga masih terkait dengan tersangka RB yang tidak lain adalah suami IU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.