Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/02/2023, 18:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung secara virtual, Rabu (22/2/2023).

Sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, menghadirkan terdakwa Ira Ua, istri terpidana mati Randy Badjideh.

Sidang dipimpin majelis hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugrah.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Herman Deta, Emerenciana Djehamat, Vera Ritonga dan Frince W Amnifu.

Sementara itu, terdakwa Ira Ua didampingi penasihat hukum Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek dan Reinhold Lay.

Dalam amar putusannya, Jaksa Herman Deta, menuntut Ira dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Herman, saat membacakan tuntutannya.

Pertimbangan jaksa menuntut Ira 20 tahun penjara, karena dianggap turut serta bersama suaminya membunuh Astri dan Lael.

Sementara alasan yang memberatkan menurut jaksa, karena perbuatan Ira menyebabkan dua orang meninggal dunia, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan alasan yang meringankan yakni terdakwa Ira memiliki tanggungan anak yang masih kecil. Ira juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya.

Sebelum menuntut 20 tahun, Jaksa beberapa kali jaksa menyebutkan, saat Ira dan suaminya Randy bertengkar, Ira selalu menyebutkan selama Astri dan Lael masih ada, hidupnya tidak tenang.

Perkataan tersebut yang membuat Randy membunuh Astri dan Lael.

Baca juga: Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Terancam Penjara Seumur Hidup

Terhadap tuntutan tersebut, Ira dan penasihat hukumnya akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Jumat, 24 Februari 2023 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak itu ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Dalam kasus tersebut, kata Albertus, polisi telah memeriksa 63 saksi serta menyita 55 barang bukti yang juga masih terkait dengan tersangka RB yang tidak lain adalah suami IU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Regional
Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Regional
PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

Regional
Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Regional
22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

Regional
Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Regional
PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

Regional
Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Regional
Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Regional
Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Regional
Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Regional
Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Regional
2 Pengedar Sabu 65 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Sempat Mencoba Rampas Senjata Polisi

2 Pengedar Sabu 65 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Sempat Mencoba Rampas Senjata Polisi

Regional
2 Pemalsu BPKB Ditangkap, Barang Bukti Identik BPKB Asli

2 Pemalsu BPKB Ditangkap, Barang Bukti Identik BPKB Asli

Regional
Satu Wisatawan Asal China Hilang di Pink Beach Labuan Bajo

Satu Wisatawan Asal China Hilang di Pink Beach Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com