Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang 2 Kali di Pengadilan soal Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Warga Padang: Bayar Dong, Pak Jokowi!

Kompas.com - 22/02/2023, 11:51 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua kali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang.

Sebelumnya, Hardjanto pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang.

Baca juga: Warga Padang Menangi Gugatan Utang Negara Tahun 1950 di Pengadilan Tinggi, Presiden Kasasi

PN Padang memerintahkan tergugat Presiden dan Menteri Keuangan agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Baca juga: Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Segera Bayar Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar

Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. 

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Lalu, di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022, menguatkan putusan PN Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M

"Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA," kata kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Mendrofa mengatakan, tergugat selalu berdalih utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.

"Di persidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kedaluwarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi!" kata Mendrofa.

Mendrofa menyebutkan, seharusnya orangtua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat ekonomi sedang ambruk.

Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkan.

Mendrofa berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut.

Apalagi, dalam dua tahap persidangan, kliennya selalu menang.

Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Regional
Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Regional
Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com