Orangtua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang menurut pengacara Hardjanto jika dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, akhirnya Hardjanto memenangi gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang.
Hanya saja, kemudian tergugat banding ke PT Padang. Namun, ternyata putusannya menguatkan putusan PN Padang sebelumnya.
Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.