Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang 2 Kali di Pengadilan soal Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Warga Padang: Bayar Dong, Pak Jokowi!

Kompas.com - 22/02/2023, 11:51 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua kali memenangi persidangan soal gugatan utang negara tahun 1950, warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, sangat menyesalkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan belum membayar utang.

Sebelumnya, Hardjanto pada 7 September 2022 menang di Pengadilan Negeri Padang.

Baca juga: Warga Padang Menangi Gugatan Utang Negara Tahun 1950 di Pengadilan Tinggi, Presiden Kasasi

PN Padang memerintahkan tergugat Presiden dan Menteri Keuangan agar mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Baca juga: Warga Padang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Minta Segera Bayar Utang Tahun 1950 Sebesar Rp 62 Miliar

Kemudian, bunga sebesar 3 persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. 

Baca juga: Warga Padang Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Jokowi Bayar Rp 62 Miliar Utang Tahun 1950

Lalu, di Pengadilan Tinggi Padang, pada 15 Desember 2022, menguatkan putusan PN Padang setelah Presiden dan Menteri Keuangan banding.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M

"Kita sangat menyesalkan dan kecewa sekali Presiden belum membayar utangnya dan malahan terkesan mengulur waktu dan sekarang kasasi di MA," kata kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, yang dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Mendrofa mengatakan, tergugat selalu berdalih utang sudah kedaluwarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.466a Tahun 1978.

"Di persidangan terbukti dalih itu tidak bisa diterima. Utang mana ada kedaluwarsa. Jadi bayar dong Pak Presiden Jokowi!" kata Mendrofa.

Mendrofa menyebutkan, seharusnya orangtua kliennya diberi penghargaan karena telah membantu negara saat ekonomi sedang ambruk.

Namun, ternyata sekarang malahan dipersulit untuk mendapatkan uang yang dipinjamkan.

Mendrofa berharap ada hati nurani presiden dan menteri keuangan agar segera membayar utang tersebut.

Apalagi, dalam dua tahap persidangan, kliennya selalu menang.

Sebelumnya diberitakan, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Orangtua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang menurut pengacara Hardjanto jika dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, akhirnya Hardjanto memenangi gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang.

Hanya saja, kemudian tergugat banding ke PT Padang. Namun, ternyata putusannya menguatkan putusan PN Padang sebelumnya.

Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com