SOLO, KOMPAS.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Solo belum menemukan pemalsuan minyak bersubsidi dengan merek Minyakita di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Disdag Solo Heru Sunardi mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan pemalsuan Minyakita. Jika ditemukan pemalsuan Minyakita, maka penangannya langsung dari kepolisian.
"Kami belum mendapat laporan. Kalau toh nanti ada minyak palsu nanti ya tugasnya dari kepolisian yang akan melakukan penindakan pidananya," kata Heru di Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Minyakita Palsu Beredar di Sragen, Satgas Pangan Tingkatkan Pengawasan
Menurut Heru jika memang ditemukan pemalsuan Minyakita di pasaran pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
"Dan kalau kita menjumpai (ada pemalsuan) mesti kami berkoordinasi dengan kepolisian, dengan Polresta," terang Heru.
Mengenai pedagang pasar yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), pihaknya mengatakan tidak bisa mengendalikan.
Tetapi, lanjut Heru apabila ada pedagang pasar yang dipilih oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjual Minyakita di atas HET akan langsung ditindak.
"Kalau ada pedagang Minyakita yang ditunjuk tadi (Kemendag) kita bisa melakukan penindakan. Misalnya tidak kita jadikan rekanan lagi," ungkap dia.
Dikatakan Heru, Solo mendapat alokasi Minyakita dari pemerintah pusat sebanyak 17.280 liter atau 1.440 kardus.
Baca juga: Solo dapat Alokasi Minyakita 17.280 Liter, Dibagi di Tiga Pasar Tradisional
Berdasarkan hasil arahan Kemendag Minyakita tersebut akan dibagi di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Gede, Pasar Legi dan Pasar Nusukan.
"Tiap-tiap pasar untuk dipilih 10 pedagang. Tiap pedagang yang dipilih itu akan dikirim oleh rekanannya kementerian itu tujuh kardus setiap minggunya," kata Heru.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, belum ada temuan Minyakita palsu di Solo.
"Lha ono laporan pora? (Ada laporan atau tidak?). Nak raono ya raono berarti (kalau tidak ada ya tidak ada)," kata putra sulung Presiden Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kasus pemalsuan Minyakita di Sragen, Jawa Tengah dengan modus menempel label MinyaKita di kemasan minyak goreng curah.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan, Minyakita palsu itu bahkan dijual dengan harga di atas Rp 14.00 per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Sudah Sebulan Pedagang di Pasar Kiaracondong Bandung Tunggu Distribusi Minyakita
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.