Asrul menjelaskan, saat ini mobil dinas tersebut telah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Kejadian pelanggaran seperti ini kami tidak akan menolerir. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada nantinya. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan menggunakan uang sendiri," kata Asrul.
Sementara, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, perusakan mobil dinas itu sengaja dilakukan untuk mendapatkan klaim asuransi.
"Tujuannya untuk klaim asuransi, tapi ternyata kendaraan itu tidak terdaftar juga di asuransi," kata Salim, dikutip dari Tribunnews.
Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang berbuntut panjang.
Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi.
"Benar, ada warga yang membuat laporan polisi terkait perusakan itu," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Istiqlal mengatakan, pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Viral Detik-detik Mobil Dinas Pelat Merah Sengaja Dirusak Oknum Aparat, Ternyata Begini Tujuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.