Dari keterangan DH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
“Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.
Baca juga: Diupah Rp 2,5 Juta, Seorang Pria Ditangkap Saat Bawa 50 Kg Sabu ke Medan
Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.