Salin Artikel

Kades Perbatasan Negara Jual Sabu 10 Kg di Pontianak, Didapat dari Bandar Narkoba di Malaysia

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang oknum kepala desa daerah perbatasan negara, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.

Belakangan diketahui, barang bukti sabu yang diperjual-belikan tersangka, didapat dari seorang bandar narkoba di Malaysia.

Awalnya, tersangka JH menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar, yang diantarkan oleh seorang kurir.

“Sabu itu milik bos narkoba di Malaysia. Informasi sementara dari tersangka JH, sabu itu belum dibayar,” kata Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, pada Jumat (17/2/2023).

Kemudian, oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke Kota Pontianak, Kalbar.

Arief menyebut, sebanyak 9 kilogram dijual kepada bandar bernama Pak Teh di Kampung Beting, Pontianak dan sebanyak 1 kilogram diberikan kepada tersangka DH untuk dijual.

“Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti,” ucap Arief.

Airef menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang.

Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.


Dari keterangan DH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

“Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief. 

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/185828278/kades-perbatasan-negara-jual-sabu-10-kg-di-pontianak-didapat-dari-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke