MUNA, KOMPAS.com – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial HI dan HS, ditangkap Satnarkoba Polres Muna, Selasa (7/2/2023).
Kedua ASN tersebut ditangkap polisi saat sedang menggelar pesta sabu bersama empat orang tersangka lainnya yakni BM, JF, SH dan RM , di sebuah rumah di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi AP Siahaan mengatakan, kasus narkoba ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di rumah pelaku RM di jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea.
Baca juga: Diupah Rp 2,5 Juta, Seorang Pria Ditangkap Saat Bawa 50 Kg Sabu ke Medan
“Kemudian pada pukul 12.00 Wita, terlihat ada beberapa orang sedang duduk di rumah kos taku jauh dari rumah RM. Tidak lama orang tersebut masuk kedalam rumah, yang diikuti tim Satnarkoba dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Anggi, Kamis (16/2/2023).
Polisi kemudian melakukan interogasi langsung kepada RM. Pelaku RM mengaku sabu miliknya ia tanam di sekitar rumahnya.
Polisi menemukan toples kecil yang sudah digali. Di dalamnya berisi dua potongan pipet warna hijau dan 15 potong sedotan bening garis ungu yang terdapat sabu seberat 11,18 gram.
“Kemudian dibelakang rumah RM tepatnya di ruang kamar mandi turut diamankan pula empat orang laki-laki inisial HI, HS, BM, dan JF yang sedang melakukan pesta sabu,” ujar Anggi.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa dua bungkus kecil sabu dengan alat hisap.
“Mereka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli secara patungan kepada inisial SH,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Jasa Servis AC di Surabaya, Sita 5 Gram Sabu Siap Edar
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku SH di rumahnya sendiri di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu.
Di rumah SH, polisi menemukan barang bukti lainnya yakni 17 bungkus kecil berisi sabu yang disembunyikan pelaku.
Keenam pelaku tersebut saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Para tersangka tersebut diancam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.