Salin Artikel

Gelar Pesta Sabu, 2 ASN Pemkab Muna Dibekuk Polisi

Kedua ASN tersebut ditangkap polisi saat sedang menggelar pesta sabu bersama empat orang tersangka lainnya yakni BM, JF, SH dan RM , di sebuah rumah di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. 

Wakapolres Muna, Kompol Anggi AP Siahaan mengatakan, kasus narkoba ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di rumah pelaku RM di jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea. 

“Kemudian pada pukul 12.00 Wita, terlihat ada beberapa orang sedang duduk di rumah kos taku jauh dari rumah RM. Tidak lama orang tersebut masuk kedalam rumah, yang diikuti tim Satnarkoba dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Anggi, Kamis (16/2/2023). 

Polisi kemudian melakukan interogasi langsung kepada RM. Pelaku RM mengaku sabu miliknya ia tanam di sekitar rumahnya. 

Polisi menemukan toples kecil yang sudah digali. Di dalamnya berisi dua potongan pipet warna hijau dan 15 potong sedotan bening garis ungu yang terdapat sabu seberat 11,18 gram.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa dua bungkus kecil sabu dengan alat hisap. 

“Mereka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli secara patungan kepada inisial SH,” ucapnya. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku SH di rumahnya sendiri di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu. 

Di rumah SH, polisi menemukan barang bukti lainnya yakni 17 bungkus kecil berisi sabu yang disembunyikan pelaku. 

Keenam pelaku tersebut saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna. Para tersangka tersebut diancam pasal  114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/125842378/gelar-pesta-sabu-2-asn-pemkab-muna-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke