Pihak KPU menjelaskan bahwa memang ada dua KTP yang tidak diterima oleh Silon KPU.
"Setelah kita menerima data dari kabupaten, lalu sesuai hasil verifikasi kalau memang dia ASN atau TNI/Polri atau penyelenggara pemilu kita, itu TMS (tidak memenuhi syarat) kan dan kalau dia KTP ganda, ya kita konfirmasi lalu kita (beri status) TMS-kan karena hanya satu dukungan untuk satu kandidat," ucap Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya di sela skors rapat pleno.
Dalam berita acara Rapat Pleno KPU Papua Barat, bakal calon anggota DPD RI Abdullah Manaray menerima dukungan 1.403 E-KTP, Adolf Fonataba 1.628 dukungan, Arifin 1.477 dukungan, Filep Wamafma 1.330 dukungan, Ishak Mandacan 1.401 dukungan, Jeferson Jemmy Liunsanda 1.388 dukungan, Lamek Dowansiba 1.488 dukungan, Musa Kamudi 1.052 dukungan, Rudolf Antonius Tondok 1.275 dukungan, Samad Rumalolas 1.397 dukungan, Suyanto 1.443 dukungan, William Abraham Ramar 1.486 dukungan, William Wamaty 1.333 dukungan, Yance Samonsabra 1.636 dukungan dan Zakarias Fenetiruma 1.321 dukungan.
Baca juga: 20 Rumah Warga di Pegunungan Arfak Rusak Diterjang Puting Beliung
Paskalis menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 529 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan, jumlah dukungan bakal calon DPD minimal 1.000 dukungan dan sebarannya di empat kabupaten.
Dengan begitu, 15 bakal calon DPD RI daerah pemilihan Papua Barat masih aman.
"Merujuk pada pasal 92 bahwa sampel hanya diperuntukan kepada calon yang memenuhi syarat dukungan minimal seribu atau di atasnya," ucap Paskalis.
Rapat pleno berakhir dengan penandatanganan berita acara di Kantor KPU Papua Barat. Rapat dihadiri Ketua Bawaslu dan komisioner serta kandidat bakal calon DPD dan para LO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.