Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pangan Jateng Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Kompas.com - 15/02/2023, 20:06 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pedagang yang menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan Izin usaha.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, penjual diwajibkan menjual sesuai HET mulai dari Rp 14.000 per liter.

"Ada sanksi bagi penjual melebihi HET Minyakita," jelasnya kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ada Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

Sementara, bagi penjual yang terbukti melakukan penimbunan sesuai dengan Pasal 29 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan maka dapat dikenakan pidana.

"Dapat dikenakan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar rupiah," kata dia.

Dia menjelaskan, stok Minyakita di Pasar Karangayu sampai saat ini masih kosong. Terakhir, stok Minyakita di Pasar Karangayu tersedia pada 14 Febuari 2023.

"Distribusi Minyakita akan segera kita laksanakan," ucap dia.

Baca juga: Modus Penyelewengan Minyakita di Gorontalo, Diolah Kembali hingga Dikemas Ulang di Botol Minuman

Dari hasil sidak hari ini, stok Minyakita di Provinsi Jateng sudah tersedia namun belum memenuhi kebutuhan masyarakat karena banyak permintaan dari masyarakat.

"Karena harga Minyakita lebih murah dibandingkan dengan minyak kemasan premium," imbuhnya.

Untuk monitoring dan pengawasan distribusi Minyakita oleh D1 dan D2 hingga pengecer, satgas pangan dan Dinas Perdagangan Jateng.

"Akan terus dilakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng," ucapnya.

Infomasi yang dia terima, sampai saat ini sudah ada 87 ton minyak goreng yang akan didistribusikan melalui penyaluran DPO dari produsen untuk Jateng.

"Minyak goreng sebanyak 87 ton sedang dalam proses distribusi," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peringati Hari Tani, Ratusan Petani Lampung Menjerit Pupuk Mahal

Peringati Hari Tani, Ratusan Petani Lampung Menjerit Pupuk Mahal

Regional
Tunggakan Pembayaran Retribusi Rp 507 Juta, 22 Kios dan 128 Los di Pasar Bandarjo Semarang Disegel

Tunggakan Pembayaran Retribusi Rp 507 Juta, 22 Kios dan 128 Los di Pasar Bandarjo Semarang Disegel

Regional
Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya

Regional
Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka

Regional
Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Warga Tiga Dusun di Sikka Jalan Kaki 5 Kilometer demi Air Bersih

Regional
Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Regional
Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Program Pembebasan Pajak, Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Regional
Misteri Kerangka 'Mister X' di Rumah Kosong Balikpapan

Misteri Kerangka "Mister X" di Rumah Kosong Balikpapan

Regional
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembakar SMAN 1 Ilaga

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pembakar SMAN 1 Ilaga

Regional
Empat Kabupaten di Maluku Bakal Terima Status Eliminasi Malaria

Empat Kabupaten di Maluku Bakal Terima Status Eliminasi Malaria

Regional
Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

Pascakerusuhan Pohuwato, Bupati Ngantor di Bekas Rumah Dinas

Regional
Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Kebakaran di TPA Putri Cempo Sudah Padam meski Belum Sempurna, Gibran: Kita Waspada Saja

Regional
Eks Gubernur NTT Viktor Diabadikan Menjadi Nama Komodo di Labuan Bajo

Eks Gubernur NTT Viktor Diabadikan Menjadi Nama Komodo di Labuan Bajo

Regional
Sulit Cari Ikan karena Ditimbun Reklamasi, Umar Pindah 'Live' TikTok demi Cuan

Sulit Cari Ikan karena Ditimbun Reklamasi, Umar Pindah "Live" TikTok demi Cuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com