Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Praktik Beli Minyakita Pakai Syarat, KPPU Kanwil V Panggil 2 Distributor Migor

Kompas.com - 14/02/2023, 19:54 WIB
Ahmad Riyadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V Balikpapan, Kalimantan Timur, telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ujar Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan pada Selasa (14/2/2023).

Manaek menyampaikan, setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak–pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Turunkan Produk Minyakita yang Dijual di Aplikasinya

Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merek Minyakita.

Di mana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas, dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual di atas HET yang ditetapkan di kemasan.

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp17.500 per kemasan.

Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok, namun belum terkirim barangnya.

Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.

Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.

Baca juga: Ada Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.

Manaek mengimbau bahwa apabila stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.

Sebelumnya, Kanwil V merilis bahwa ada praktik penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu, diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor. Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Berdasarkan keterangan dari PT. Artam Kumalajaya, pihaknya mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan/menjual produk lain juga.

Baca juga: Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari

Karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer.

Kanwil V dalam kesempatan tersebut melakukan advokasi persaingan usaha yang sehat khususnya dalam hal distribusi minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita.

"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagagan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat" tegas Manaek.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com