Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penyelewengan Minyakita di Gorontalo, Diolah Kembali hingga Dikemas Ulang di Botol Minuman

Kompas.com - 14/02/2023, 11:17 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan miyak goreng rakyat (MGR) yang dilakukan oleh salah satu pemilik toko di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak goreng curah di pasaran.

“Saat hari Jumat lalu kami sengaja berkunjung ke salah satu warung makan sederhana di dekat Polda dan menanyakan apa saja keluhan si pemilik warung, di situ saya mendapatkan informasi terkait tingginya harga minyak goreng curah per 20 kg mencapai Rp 330.000, yang seharusnya sebagaimana kebijakan pemerintah adalah Rp 14.000 per kg. Informasi ini kemudian saya teruskan ke Direktur Reskrimsus untuk menindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Minyakita Langka di Solo, Warga hingga Bulog Kesulitan Cari Stok Barang

Dia mengatakan saat ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara selaku Ketua Satgas Pangan telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, di salah satu toko di wilayah Tapa diduga menyalahgunakan minyak goreng rakyat.

“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang MGR merek Minyakita ke dalam botol lain jenis minuman kemasan 600 ml dan 1,5 liter,” katanya. 

Dia mengataan sebelum dimasukkan ke kemasan botol lain, minyakita diolah kembali. Diduga dengan cara ini oknum tersebut dapat mengelabui dan menghilangkan jejak sifat fisik minyakita.

Setelah dimasak minyak goreng rakyak ini dikemas kembali ke dalam botol air minum kemasan yang selanjutnya didistribusikan ke pasar dengan harga sekitar Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per liter.

“Saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” kata Wahyu.

Ia menegaskan Polda Gorontalo berkomitmen menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

“Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat. Kami imbau kepada pelaku usaha agar berusaha aturan perundang-undang yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” ujar Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com