GORONTALO, KOMPAS.com - Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan miyak goreng rakyat (MGR) yang dilakukan oleh salah satu pemilik toko di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak goreng curah di pasaran.
“Saat hari Jumat lalu kami sengaja berkunjung ke salah satu warung makan sederhana di dekat Polda dan menanyakan apa saja keluhan si pemilik warung, di situ saya mendapatkan informasi terkait tingginya harga minyak goreng curah per 20 kg mencapai Rp 330.000, yang seharusnya sebagaimana kebijakan pemerintah adalah Rp 14.000 per kg. Informasi ini kemudian saya teruskan ke Direktur Reskrimsus untuk menindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Minyakita Langka di Solo, Warga hingga Bulog Kesulitan Cari Stok Barang
Dia mengatakan saat ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara selaku Ketua Satgas Pangan telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, di salah satu toko di wilayah Tapa diduga menyalahgunakan minyak goreng rakyat.
“Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang MGR merek Minyakita ke dalam botol lain jenis minuman kemasan 600 ml dan 1,5 liter,” katanya.
Dia mengataan sebelum dimasukkan ke kemasan botol lain, minyakita diolah kembali. Diduga dengan cara ini oknum tersebut dapat mengelabui dan menghilangkan jejak sifat fisik minyakita.
Setelah dimasak minyak goreng rakyak ini dikemas kembali ke dalam botol air minum kemasan yang selanjutnya didistribusikan ke pasar dengan harga sekitar Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per liter.
“Saat ini masih didalami oleh penyidik, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” kata Wahyu.
Ia menegaskan Polda Gorontalo berkomitmen menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran.
“Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat. Kami imbau kepada pelaku usaha agar berusaha aturan perundang-undang yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” ujar Wahyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.