Salin Artikel

Satgas Pangan Jateng Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

SEMARANG, KOMPAS.com - Pedagang yang menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan Izin usaha.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, penjual diwajibkan menjual sesuai HET mulai dari Rp 14.000 per liter.

"Ada sanksi bagi penjual melebihi HET Minyakita," jelasnya kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Sementara, bagi penjual yang terbukti melakukan penimbunan sesuai dengan Pasal 29 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan maka dapat dikenakan pidana.

"Dapat dikenakan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar rupiah," kata dia.

Dia menjelaskan, stok Minyakita di Pasar Karangayu sampai saat ini masih kosong. Terakhir, stok Minyakita di Pasar Karangayu tersedia pada 14 Febuari 2023.

"Distribusi Minyakita akan segera kita laksanakan," ucap dia.

Dari hasil sidak hari ini, stok Minyakita di Provinsi Jateng sudah tersedia namun belum memenuhi kebutuhan masyarakat karena banyak permintaan dari masyarakat.

"Karena harga Minyakita lebih murah dibandingkan dengan minyak kemasan premium," imbuhnya.

Untuk monitoring dan pengawasan distribusi Minyakita oleh D1 dan D2 hingga pengecer, satgas pangan dan Dinas Perdagangan Jateng.

"Akan terus dilakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng," ucapnya.

Infomasi yang dia terima, sampai saat ini sudah ada 87 ton minyak goreng yang akan didistribusikan melalui penyaluran DPO dari produsen untuk Jateng.

"Minyak goreng sebanyak 87 ton sedang dalam proses distribusi," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/200654878/satgas-pangan-jateng-ancam-cabut-izin-usaha-pedagang-yang-jual-minyakita-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke