KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan seorang pria berinisial MYA alias YA.
Pria yang mengaku sebagai wartawan itu, ditangkap karena dilaporkan menipu sejumlah warga yang bermukim di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.
"Kita amankan dan kemarin kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan (YA) juga kita sudah tahan," kata Kepala Satreskrim Polres Belu Inspektur Satu Polisi Djafar Alkatiri, kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Tipu 200 Korban hingga Rp 30 Miliar, 2 Bandar Arisan Bodong di Sumsel Ditangkap
Djafar menyebutkan, YA ditangkap setelah menyebarkan proposal kepada sejumlah warga di kota Atambua, dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk peresmian rumah ibadah di Kota Kupang.
Sasaran proposal itu lanjut Djafar, diberikan kepada para pengusaha di Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu. Para pengusaha yang resah, kemudian melaporkan aksi YA ke polisi.
"Dia mengaku sebagai wartawan dan sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia DPW NTT," ungkap Djafar.
Selain itu, kata Djafar, untuk memuluskan aksinya itu, YA menunjukan foto dirinya berpose bersama sejumlah pejabat kepolisian.
"Tujuannya dia menunjukkan foto bersama pejabat Polri, untuk menakuti para korban," ungkap Djafar.
"Banyak korban yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka dari proposal yang disebarkan. Apalagi proposal tersebut mengatasnamakan gereja," sambung Djafar tanpa menyebut jumlah uang yang telah diterima YA.
Menurut Djafar, aksi YA tersebut sangat meresahkan warga Kota Atambua karena mengatasnamakan pihak gereja dan membawa nama sejumlah pejabat Polri.
Djafar mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, dia dan anggotanya sempat konfirmasi dengan pihak gereja.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, IRT di Lampung Tipu Korban hingga Rp 21 Juta
Hasilnya, pihak gereja tidak pernah mengeluarkan proposal dalam bentuk apapun untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.
Dari proposal yang disita oleh penyidik, tertera pengumpulan dana melalui proposal yang disebar oleh YA tersebut untuk membiayai pendirian stan wartawan saat peresmian Gereja Katedral Kristus Raja di Kota Kupang.
"Saat ini, tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.