Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Yogyakarta Tipu Warga Padang Rp 1,1 M, Polisi: Mengaku Keturunan Pakubuwono V, Punya Warisan Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/02/2023, 12:21 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Korban penipuan DBA (48), pengusaha asal Yogyakarta ternyata bukan hanya satu.

Pria yang mengaku keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo itu juga diduga menipu di Yogyakarta, Tangerang, dan Kalimantan.

"Korban tidak satu. Kemungkinan banyak. Selain di Padang, ada di Yogyakarta, Tangerang dan Kalimantan. Yang melapor baru di Padang dan Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Terlibat Penipuan Berkedok Investasi, Pengusaha Asal Yogyakarta Ditangkap Saat Bawa Pistol Ilegal

Andry mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan menyebut dirinya keturunan Pakubuwono V dengan gelar Bendoro Raden Mas (BRM) dan memiliki warisan Rp 5 triliun.

"Dia punya buku rekening bank dengan nominal Rp 5 triliun. Kemudian menggunakan mobil mewah merek Lexus," kata Andry.

Hanya saja setelah diperiksa, rekening Rp 5 triliun itu adalah palsu dan mobil Lexus ternyata mobil pinjaman.

"Kita minta kalau ada korban lain segera melapor. Masih ada kemungkinan korban lain yang ditipu tersangka," kata Andry.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) yang diduga menipu warga Padang Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp 1,1 miliar terkait investasi objek wisata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditangkap DBA juga kedapatan membawa senjata api sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan senpi ilegal.

"Tersangka kita tangkap pada 27 Januari 2023 lalu di Ngajuk, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Dwi menjelaskan DBA dijerat atas dua kasus yaitu pasal pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Lalu pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Menurut Dwi, kasus berawal dari adanya laporan korban pada 3 Desember 2022 lalu tentang dugaan penipuan.

DBA mengaku seorang pengusaha keturunan Pakubuwono V Kesultanan Solo dan siap menjadi investor untuk objek wisata yang dimiliki korban.

Korban kemudian tergiur dan menyerahkan uang total Rp 1,1 miliar lebih secara bertahap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com