Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Putusan 5 Tahun Penjara Mantan Wali Kota Ambon

Kompas.com - 14/02/2023, 19:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Maluku.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding atas putusan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Satgas Penuntutan KPK Taufik Ibnugroho pada Selasa (14/2/2023).

"Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.

Majelis hakim juga menghukum mantan Wali Kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Angkot Keluhkan Transportasi Online, Pj Wali Kota Ambon Koordinasi dengan Pemprov Maluku

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan terdakwa yang disita tidak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Ali, upaya hukum banding yang dilakukan pihaknya itu masih dibolehkan karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang," katanya.

Ali menyampaikan, alasan tim jaksa KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon lantaran putusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," katanya.

Adapun jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.

Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com