Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Kompas.com - 14/02/2023, 13:52 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Kesal lantaran istrinya cemberut saat diminta memasak nasi goreng, Taufiqurohim (35) nekat menganiaya TE (35), istrinya sendiri.

Taufiq melempar TE dengan piring dan kipas angin hingga mendapat luka memar. Tak hanya itu, korban pun ketakutan karena diancam akan dibunuh pelaku.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah keduanya yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca juga: Suami Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus karena Cemburu

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku Taufiq meminta istrinya TE untuk memasak nasi goreng pada pukul 00.10 WIB.

Karena tengah malam, TE memenuhi permintaan suaminya dengan cemberut.

“Setelah nasi gorengnya selesai dimasak, pelaku melemparnya (piring dan kipas angin) karena kesal melihat muka cemberut istrinya itu,” kata Indra, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya melemparkan piring ke istrinya, pelaku kemudian mengambil kipas angin dan kembali melemparkan ke arah TE.

Korban TE yang merasa terancam kemudian langsung keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan ke warga setempat.

“Pelaku juga mengeluarkan pisau hendak menusuk istrinya,”

Menurut Indra, pelaku dan korban sebelumnya sempat bercerai dan rujuk satu tahun lalu. Namun, kondisi rumah tangga keduanya ternyata kerap terjadi cekcok dan salah paham.

TE yang tak tahan atas ulah suaminya itu memilih menempuh jalur hukum.

“Korban juga mengaku sempat beberapa kali dianiaya. Pelaku sering menggunakan narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Istri Kedapatan Tidur dengan Pria Lain, Suami Aniaya Selingkuhan Istri Pakai Pisau

Sementara itu, tersangka Taufiqurohim mengaku tak menyesal telah menganiaya istrinya tersebut. Sebab, selama ini mereka memang sudah tak cocok lagi berumah tangga hingga sering menimbulkan pertengkaran.

“Saya rujuk demi anak, tapi perlakuan istri selalu seperti ini. Kalau pakai narkoba memang sering, tapi tidak ada hubungannya dengan kejadian kemarin,” ujar Taufiq.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com