Pelaku lantas meminta kepada korban untuk menunggunya.
“Tersangka pulang mengambil dua bilah parang kemudian menuju rumah korban dan langsung menemui korban yang sedang duduk bersama anaknya dan saat itu juga tersangka membacok korban,” katanya.
Baca juga: Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Surabaya Terungkap, Polisi: Pelaku Sering Tersinggung...
Korban pun tewas seketika setelah mendapat tujuh bacokan di sekujur tubuhnya.
“Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan kanan,” katanya.
Setelah kejadian itu pelaku langsung ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.om (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Krisiandi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.