KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU berinisial MO, karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Korban berinisial N, dicabuli MO di dalam WC rumah orangtua korban.
"Kasus itu dilaporkan pada 9 Februari lalu dan pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan keterangan orangtua N berinisial EN, lanjut Suta, kejadian itu bermula saat korban sedang memasak di rumah tetangganya.
Baca juga: Guru SD di Seram Bagian Barat Cabuli Siswinya di Perpustakaan
Sedangkan orangtua N sedang tidur. Saat itu, hujan deras mengguyur wilayah Kefamenanu.
N yang sedang memasak nasi goreng bersama temannya, kekurangan bumbu. Sehingga N didampingi ayah temannya berinisial LK, mengambil bumbu di rumahnya.
Saat tiba di rumahnya, N melihat pelaku MO sedang berada di halaman belakang sambil memegang perutnya. MO mengeluh sakit perut.
Ketika hendak kembali ke rumah tetangganya, N menyampaikan kepada LK kalau dirinya akan ke WC untuk buang air.
Mendengar itu, LK kemudian kembali ke rumahnya sambil menanti N membawa bumbu dapur.
Karena lama menanti, LK kemudian meminta anaknya untuk pergi memanggil N di rumahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.