Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).
“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan telah melakukan kelalaian ketika akan mengganti selang infus saat AR dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.
Sehingga, jari bayi perempuan tersebut terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani proses operasi penyambungan kembali.
“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.