NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus hilangnya gadis berusia 16 tahun, warga Pulau Sebatik. Hilangnya gadis tersebut sempat dilaporkan oleh keluarganya ke Polisi, pada Sabtu (11/2/2023).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Riko Veandra mengungkapkan, gadis tersebut, ditemukan sedang menghabiskan waktu bersama kekasihnya di Desa Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
‘’Kita temukan korban pada Minggu 12 Februari 2023. Korban ternyata pergi menemui kekasihnya di Nunukan,’’ujarnya, Senin (13/2/2023).
Layaknya pasangan yang tengah kasmaran, keduanya menghabiskan waktu memadu kasih. Bahkan beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pemudah berinisial MAF (22), mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur. Perbuatan tersebut, dilakukannya di sejumlah lokasi saat keduanya bertemu. Baik di Pulau Sebatik maupun di Nunukan.
Keduanyapun dibawa menyeberang ke Polsek Sebatik Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah bra warna coklat, celana dalam warna krem, serta baju daster kuning motif batik.
‘’Atas persetubuhan anak dibawah umur, MAF kita kenakan pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,’’ kata Riko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.