Salin Artikel

Orangtua Bayi yang Jarinya Putus Tergunting Cabut Laporan, Perawat RS Muhammadiyah Palembang Dibebaskan

PALEMBANG,KOMPAS.com - Suparman (38), orangtua bayi yang jarinya putus karena tergunting perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut laporan. 

Dengan pencabutan itu, proses hukum DN, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang resmi dihentikan. DN pun dibebaskan dari penjara. 

Sebelumnya, DN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang setelah dilaporkan Suparman atas insiden jari bayinya inisial AR putus tergunting DN. 

Kasus itu pun sempat menarik perhatian publik, karena Suparman meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris.

Namun, seiring waktu berjalan Suparman dan DN sepakat damai dan menghentikan kasus itu ke ranah hukum. Sehingga, Polrestabes Palembang pun melakukan Restorative Justice terhadap DN.

“Proses RJ berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2201 tentang penanganan tindak pidana Restorative Justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, DN pun kini tak lagi ditahan dan menghirup udara bebas.

DN pun kemudian ditemukan dengan Suparman. Ia lalu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Proses RJ itu juga dihadiri langsung oleh manajemen pihak rumah sakit serta dinas sosial serta kuasa hukum masing-masing.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Suparman dan Sitri serta keluarga atas kelalaian saya,” ujar DN.

Sementara itu, Suparman mengaku telah menganggap kejadian itu musibah. Sebelum terjadi perdamaian, terdapat kesepakatan yang dilakukan manajemen rumah sakit. Salah satunya, proses perawatan yang dilakukan sampai AR pulih.

“Rumah sakit juga sepakat akan antar-jemput anak saya ketika akan check up. Mereka masih memfasilitasi perawatan anak saya,” ujarnya.

Suparman pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Terima kasih seluruh pihak yang sudah memerhatikan kasus ini,” beber dia.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34), perawat RS Muhammadiyah Palembang, tersangka kasus terpotongnya jari bayi usia 8 bulan inisial AR.

Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan telah melakukan kelalaian ketika akan mengganti selang infus saat AR dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.

Sehingga, jari bayi perempuan tersebut terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani proses operasi penyambungan kembali.

“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/153238378/orangtua-bayi-yang-jarinya-putus-tergunting-cabut-laporan-perawat-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke