KOMPAS.com - Bandar sabu-sabu di Kecamatan Tanggamus, Lampung nekat menyandera anak dan istrinya saat hendak ditangkap polisi.
Pelaku berinisial FRD melakukan aksi sandera istri dan anak serta mengancam mereka menggunakan pisau agar tidak ditangkap oleh polisi.
Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi saat anggotanya hendak menangkap tersangka berinisial FRD di Kecamatan Kota Agung Barat, Kamis (9/2/2023).
"Iya benar, kejadiannya di rumah tersangka hari Kamis kemarin," kata Deddy saat dihubungi, Minggu (12/2/2023) pagi.
FRD dilaporkan oleh masyarakat sekitar karena sering melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Detik-detik Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Resepsi Pernikahan Anaknya, Keluarga Menanggung Malu
Setelah mendapatkan informasi dan barang bukti awal, anggota kepolisian lalu menuju ke rumah FRD untuk menangkapnya, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat polisi menggerebek kediaman tersangka dan hendak menangkap, bandar narkoba ini melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau.
"Tersangka lalu menyandera anak dan istrinya di dalam rumah sambil menyuruh anggota pergi jika ingin kedua sandera selamat," kata Deddy.
Deddy mengatakan, keributan yang terjadi di rumah tersangka sempat memancing warga dan keluarga FRD mendatangi lokasi.
"Keluarga FRD menyuruh anggota (polisi) supaya pergi dan melepaskan dia," kata Deddy.
Melihat aksi FRD, anggota lalu membujuk tersangka agar melepaskan sandera.
Pihaknya memberi pengertian kepada keluarga bahwa FRD telah mengedarkan narkotika.
"Tersangka akhirnya melepaskan sandera dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanggamus," kata Deddy.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,14 gram yang dikemas dalam sembilan paket di kantong celana FRD.
Baca juga: Bandar Narkoba di Lampung Sandera Istri dan Anaknya, Ancam dengan Pisau Supaya Tak Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar dengan harga jual bervariasi antara Rp 150.000-Rp 250.000.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.