Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya akan menghadapi vonis pada pertengahan Februari 2023.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal mendengar pembacaan vonis pada Selasa (14/2/2023) atau sehari setelah sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedangkan, Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hadiri Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir Yosua Akan Berangkat ke Jakarta Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.