Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi Dana PNPM Rp 14 Miliar, Camat di Banyumas Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 18:59 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - PJT (53), camat non aktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jumat (10/2/2023).

PJT ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.

Baca juga: Selamatkan Aset UPK Eks PNPM-MPd Rp 1,6 Triliun, Khofifah Dapat Penghargaan dari Kemendesa PDTT

"Hari ini tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan, Jumat.

Sunarwan mengatakan, menahan tersangka karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

"Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," ujar Sunarwan.

Untuk diketahui, PJT terjerat kasus penyalahgunaan dana eks PNPM saat dirinya menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, beberapa tahun lalu.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar diiventasikan ke PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022," jelas Sunarwan.

Menurut Sunarwan, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT LKM KDM mendapatkan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi bagi untuk deviden dan gaji pegawai. Sedangkan sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto juga telah menahan lebih dulu dua tersangka lain, yaitu Komisaris PT LKM KDM, ARF (52)dan Direktur PT LKM KDM, ID (51).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto ]asal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM, Komisaris dan Direktur Perusahaan Simpan Pinjam Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com