Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diimingi "Top Up" Gim "Online", Bocah 9 Tahun Disodomi Paman Sendiri, Dijadikan Konten Video Porno

Kompas.com - 10/02/2023, 09:49 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban sodomi oleh pamannya sendiri setelah diimingi uang serta top up gim online.

Akibat kejadian tersebut, TA (35) yang merupakan paman korban kini ditangkap Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perbuatan TA ini terungkap dari patroli tim Saber yang menemukan akun email yang di dalamnya berisi banyak konten porno hubungan sesama jenis.

Baca juga: Aksi Sodomi Pria ke Bocah Laki-laki, Pancing Korban Datang ke Rental PS hingga Diimingi Top Up Game Online

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan TA, hingga akhirnya ditangkap saat berada di Palembang.

“Kami menemukan ada 17 konten video porno antara korban dan pelaku. Selain disimpan di email, video itu juga disimpan di dalam flashdisk. Ada juga video porno sesama laki-laki yang dikoleksi oleh tersangka,” kata Putu, Kamis (9/2/2023).

Putu menjelaskan, saat menemukan konten video porno itu petugas pun melakukan pemeriksaan dari tersangka.

TA pun mengaku bahwa korban tersebut merupakan keponakannya sendiri. Bahkan, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka selama satu tahun terakhir.

“Pengakuannya untuk koleksi, karena setiap melihat foto atau videonya bersama korban birahi tersangka ini muncul,” ujarnya.

Putu menegaskan, pengakuan tersangka TA ia memiliki orientasi seksual. Padahal TA telah menikah dan memiliki seorang istri.

“Modus tersangka setiap beraksi korban diimingi top up game, tersangka mengaku lebih nafsu ke anak laki-laki,” jelasnya.

Baca juga: 4 Bocah Laki-laki Disodomi Pria di Tanah Bambu, 2 Korban Lapor Polisi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, TA pun dikenakan pasal 76 huruf e Juncto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 37 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com