Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UMK Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 09:17 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Yoyo Wicahyono divonis 1 tahun penjara pada kasus korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kota Serang, Banten.

Selain Yoyo, Darussalam dari pihak swasta CV Gelar Mandiri sebagai kontraktor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 567 juta sesuai dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Baca juga: Hadapi Resesi, Kementerian Perindustrian Gelontorkan Rp 49 Miliar untuk IKM

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan. Kamis (9/2/2023) malam.

Selain itu, untuk terdakwa Darussalam diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara Rp 567 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan bila tidak mencukupi akan diganti 1 tahun penjara.

"Uang titipan Rp 567 juta kepada jaksa penuntut umum diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Darussalam," ujar Dedy.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum untuk kedua terdakwa. Penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum keduanya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Yoyo Wicahyono dan tim Penuntut umum Mulyana dan Endo Prabowo mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Sementara terdakwa Darussalam saat ditanya hakim menerima vonis hakim tersebut.

"Menerima yang mulia," ucap Darussalam.

Baca juga: Korupsi Proyek Sentra IKM, Eks Kepala Dinkop UKM Kota Serang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan, Pemkot Serang pada tahun 2020 mengalokasi pembangunan sentra IKM sebesar Rp 5,9 miliar.

Pada prosesnya, terdakwa Darussalam melakukan penawaran untuk mengerjakan proyek revitalisasi sentra IKM di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Namun, Darussalam memalsukan dokumen penawaran dari CV Gelar Putra Mandiri.

Penawaran perusahaan ini jumlahnya Rp 5,3 miliar dari pagu paket Rp 5,5 miliar kemudian disetujui dan dilakukan penandatangan kontrak kerja dihadapan terdakwa Yoyo Wicahyono yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkop UKM Perindag.

Pada pelaksanaannya, didapati adanya kekurangan baik volume maupun biaya pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com