Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditreskrimsus Polda Jateng Temukan Gudang yang Menahan Minyak Goreng Minyakita untuk Beredar di Masyarakat

Kompas.com - 09/02/2023, 14:50 WIB
Slamet Priyatin,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan gudang di Pasar Weleri Kendal, yang ditengarai menahan minyak goreng merek Minyakita untuk disebarkan ke masyarakat.

Melalui jumpa pers yang digelar di pasar Weleri Kendal, Kamis (9/2/2023), Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan, awalnya Satgas Pangan Polda Jateng mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait sulitnya mencari minyak goreng kemasan Rakyat/Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita di pasaran.

Selanjutnya, Satgas Pangan melakukan penyelidikan di Pasar Weleri Kendal. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menemukan Toko TJ, yang menahan peredaran minyak goreng kemasan Rakyat/Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita ke masyarakat.

Baca juga: Aprindo Bantah Ritel Jadi Penyebab Minyakita Langka

“Kemudian petugas melakukan klarifikasi terhadap karyawati atas nama Nur Cholifah di Polsek Weleri Kendal,” kata Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo menambahkan, dari hasil klarifikasi tersebut, pihaknya juga mendapat informasi, kalau Toko TJ membeli minyak goreng merek Minyakita pada 23 Januari 2023 dari PT DKI Kendal dan PT GBI Jakarta Selatan.

“Toko TJ membeli minyak goreng dari PT DKI Kendal sebanyak 1.360 dus dan dari PT. GBI sebanyak 2.000 dus,” ujar Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo menjelaskan sejak 23 Januari 2023 sampai dengan petugas Unit 1 Subdit I Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan, berdasarkan nota penjualan yang ditemukan, telah terjual sebanyak 1.146 (Data stock berdasarkan nota sebanyak 2.214 dus). Namun kemungkinan terdapat nota penjualan yang belum ditemukan.

“Berdasarkan data stok barang pertanggal 2 Februari 2023, barang yang masih tersedia di gudang sebanyak 1.573 dus, atau 19.548 liter (17,5 Ton) yang ditahan dan belum tersalurkan kepada masyarakat,” kata Kombes Dwi Subagyo.

Kalaupun dijual, terang Kombes Dwi Subagyo, Toko TJ menjual kepada konsumen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 15.400 perliter.

Baca juga: Masyarakat Menjerit, Pemerintah Putar Otak Atasi Lonjakan Harga dan Stok MinyaKita

Padahal sesuai aturan, harga eceran tertingginya (HET) Rp 14.000 perliter. Sesuai Permendag No 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak, tentang Tata Kelola Program Minyak, tambah Kombes Dwi Subagyo, pengecer wajib menjual Minyak Goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET, yaitu Rp 14.000.

Apabila pengecer tidak melaksanakan kewajiban, sesuai Pasal 23 ayat 1 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Jika pengecer tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat 4 , bisa dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegas Kombes Dwi Subagyo.

Kombes Dwi Subagyo mengaku, pemilik Toko TJ , saat ini masih berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan Ibadah Umroh, sehingga pihaknya belum bisa meminta klarifikasi, terkait dengan hal itu.

Usai jumpa pers, masyarakat bisa membeli minyak goreng merek minyakita, di toko TJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com