Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah Culik dan Perkosa Anak Tiri di Lampung, Swafoto Cabuli Korban Dikirim ke Istri

Kompas.com - 06/02/2023, 15:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - DY (41), buruh serabutan asal Kabupaten Tanggamus tega menculik dan memperkosa anak tirinya, P (9).

Pelaku pun beberapa kali mengirimkan swafoto pencabulan yang dilakukannya ke anak tiri kepada ibu kandung korban atau istrinya.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, swafoto itu dikirim agar ibu kandung korban tersakiti.

Baca juga: Dendam sama Istri Hendak Diceraikan, Suami Culik dan Perkosa Anak Tiri

"Kita mendapatkan barang bukti berupa sejumlah foto saat pelaku mencabuli korban. Dan foto-foto itu dikirimkan pelaku ke ibu korban," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).

Pelaku DY bahkan sempat mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada ibu kandung korban.

"Jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," kata Dennis menirukan ancaman pelaku.

Baca juga: Kasus Guru Silat Perkosa Anak 9 Tahun di Sragen 3 Tahun Mangkrak, Ayah Korban Kecewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, foto-foto dan ancaman itu dikirimkan pelaku agar ibu korban tidak menceraikan dirinya.

"Ibu korban hendak menceraikan pelaku, sehingga pelaku sakit hati," kata Dennis.

Kronologi penculikan

Dari hasil penyelidikan polisi, penculikan terjadi pada Selasa (24/1/2023) di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Saat itu, korban tinggal bersama dengan neneknya setelah ibu korban memutuskan berpisah dengan pelaku di Kabupaten Tanggamus.

Pelaku DY yang tidak terima hendak diceraikan, mendatangi rumah nenek korban. Siswi kelas 3 SD itu kemudian dibujuk ikut dengannya ke Jakarta dengan mengendarai sepeda motor.

Begitu sampai di Jakarta, pelaku DY menyewa kamar kost di wilayah Pasar Minggu.

Dennis mengatakan, selama dalam penculikan, korban mendapatkan kekerasan dan tindakan seksual dari pelaku.

"Saat anggota menggerebek kamar kost itu, korban terlihat sangat trauma," kata Dennis.

Dennis menyebutkan, pelaku dikenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, berdalih dendam kesumat lantaran hendak diceraikan sang istri, seorang pria setengah baya nekat menculik dan memperkosa anak tirinya.

Korban berinisial P yang masih berusia 9 tahun itu diperkosa selama dibawa lari ke wilayah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com